Sepakat Damai, Kasus Pemukulan Petugas PSC karena Jenazah Tertukar Dihentikan

Rilis kasus penganiyaan petugas PSC 119. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus pemukulan petugas PSC 119 di Kota Malang karena jenazah tertukar dihentikan polisi. Pasalnya, kedua belah pihak sepakat damai.

Perdamaian ini diinisiasi Polresta Malang Kota yang memberi kesempatan mediasi antara MNH, BHO dan korban yang mengalami luka pukulan di kepala.

“Antara korban dengan pelaku dari pihak keluarga sudah menemukan solusi berdamai,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan, Minggu (31/1).

Leonardus mengatakan, dari perdamaian ini berimbas dengan pencabutan laporan serta pemberhentian penanganan kasus.

“Kemarin mereka sudah menunjukkan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara, dan tidak akan menuntut untuk diperkarakan,” lanjut Leonardus.

Dengan begitu, status tersangka kepada MNH dan BHO pun dicabut. Mereka dipersilakan kembali ke rumahnya. Sedangkan korban berinisial A juga sudah pulih dari perawatan di RKZ (RS Panti Waluyo).

Leonardus mengatakan, peristiwa ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran. Pihak-pihak mana saja tidak diperkenankan main hakim sendiri apalagi sampai mengancam dan melakukan kekerasan kepada petugas pemulasaran, tenaga kesehatan dan petugas lain.

“Saya sudah sampaikan, bahwa ini adalah contoh pembelajaran supaya tidak terulang lagi. Siapapun yang akan melakukan kekerasan atau melakukan ancaman kepada petugas yang melakukan tugas – tugas pemulasaraan maupun juga pemakaman, itu ada ancaman pidananya,” pungkasnya.(der)