Sengketa Lahan di Perum The Rich Sasando Segera Disidangkan

Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasus sengketa tanah bakal menjalani sidang perdana pada 25 Februari mendatang. Tanah yang menjadi sengketa terletak di kompleks perumahan The Rich Sasando, Lowokwaru, Kota Malang.

Sengketa ini berawal saat penggugat melakukan perjanjian jual beli kepada pemilik tanah. Namun, perjanjian tersebut dilanggar dan dipastikan melawan hukum. Akhirnya masalah ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

Kuasa hukum pengguggat, Koko Widyatmoko menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan menjadi korban atas tindakan melawan hukum. Kasus ini mencuat karena pemilik lahan menjual kembali tanahnya kepada pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud adalah pengelola The Rich Sasando.

“Klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena pemilih lahan tersebut telah mengalihkan objek yang telah dijual oleh klien kami kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kami,” jelasnya, Selasa (18/2).

Langkah ini dirasa perlu karena tidak ada itikad baik dari tergugat. Sehingga harus ada suatu gugatan untuk pemutusan pembatalan atau pembatalan perjanjian oleh pengadilan dengan kekuatan hukum.

“Ini secara sepihak langsung dialihkan kepada pihak ketiga sehingga klien kami merasa dirugikan terhadap transaksi tersebut,” ungkapnya.

Ia dan kliennya mengaku sudah melakukan langkah persuasif atau kekeluargaan kepada pemilik lahan. Namun, hasilnya nihil. Sebelumnya, pihak penggugat sudah meminta secara lisan untuk memenuhi standar persyaratannya.

Pihak tergugat I tidak memenuhi permintaanya sesuai kesepakatan awal. Kemudian juga pernah menyomasi secara tertulis untuk memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam perjanjian awal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya lagi karena tempat tinggal dahulu sesuai dengan identitas yang ada adalah bertempat tinggal di objek sengketa yang telah dialihkan dalam perkara ini.

Sedangkan Direktur PT Tunggal Jaya Propertindo menjadi tergugat IV dan Notaris/PPAT Dian Agustin Ismanto sebagai tergugat V dalam perkara ini. Selain itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, menjadi turut tergugat I dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang sebagai Turut Tergugat II.(Der/Aka)