Sengketa Kepengurusan Unikama, Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polisi

MALANGVOICE – Polemik internal Yayasan PPLP-PTPGRI Malang kembali memanas. Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Malang, Christea Frisdiantara, bersama sejumlah pengurus, diusir dari kantor yayasan yang berada di lingkungan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) pada Rabu (28/1) lalu.

Pengusiran itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan dosen dan tenaga kependidikan Unikama. Peristiwa tersebut menambah panjang konflik kepengurusan yayasan yang menaungi kampus tersebut.

Pengurus PPLP-PT PGRI Unikama Malang Dilaporkan Polisi

Menanggapi kejadian itu, pihak Yayasan PPLP-PTPGRI Malang di bawah kepemimpinan Christea menunjukkan dasar legalitas kepengurusan. Mereka mengantongi Akta Nomor 10 tertanggal 12 September 2025 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 17 September 2025.

Dalam akta tersebut, Christea Frisdiantara tercatat sebagai Ketua PPLP-PTPGRI Malang.
Namun, kehadiran Christea di kantor yayasan justru mendapat penolakan. Aksi pengusiran pun tak terhindarkan.

Kuasa hukum Christea Frisdiantara, Sumardhan, menegaskan kliennya merupakan ahli waris sah dari almarhum H Soenarto Djohodihardjo, salah satu pendiri Yayasan PPLP-PTPGRI sekaligus pendiri Unikama. Ia menyebut, sejak awal pendirian, aset tanah kampus Unikama seluas hampir tiga hektare dimiliki bersama oleh dua pendiri, yakni H Soenarto Djohodihardjo dan H Mochamad Amir Sutedjo.

“Seluruh sertifikat hak milik atas lahan Unikama tercatat atas nama dua pendiri tersebut. Pada 2002, keduanya bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP-PTPGRI Malang sebagai badan penyelenggara dan sekaligus mendirikan Unikama,” ujar Sumardhan, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, sejak awal berdirinya yayasan, para ahli waris masuk dalam struktur kepengurusan. Persoalan mulai muncul setelah H Soenarto Djohodihardjo wafat dan kondisi kesehatan H Mochamad Amir Sutedjo menurun.

Pada masa itu, Sumardhan menyebut terjadi pembalikan nama sertifikat tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris. Proses tersebut, menurutnya, melawan hukum dan masih berdampak hingga saat ini dengan adanya kepengurusan PPLP-PTPGRI yang diketuai Agus Surpiyono.

“Sertifikat hak milik yang semula atas nama pendiri, diduga dibalik nama menjadi atas nama yayasan tanpa persetujuan ahli waris. Ini yang menjadi pangkal persoalan hukum dan saat ini kami tempuh melalui jalur pidana,” tegasnya.

Sumardhan menambahkan, kliennya telah mengantongi legalitas sah sebagai Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Karena itu, pengusiran terhadap Christea saat hendak memasuki kantor yayasan dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi pidana.

Polemik internal ini dinilai berdampak pada stabilitas yayasan dan memunculkan kekhawatiran terhadap iklim akademik di Unikama. Proses hukum kini masih berjalan dan publik menunggu kejelasan status kepengurusan yayasan serta kepemilikan aset kampus yang menjadi penopang operasional perguruan tinggi tersebut.

“Atas peristiwa pengusiran yang disertai dugaan kekerasan pada 28 Januari 2026 lalu, kami sudah melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik aset yang sah,” tandas Sumardhan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Rektor Unikama, Sudi Dul Aji, belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, ia mengakui Unikama berada di bawah naungan yayasan yang dipimpin Agus Surpiyono. Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan civitas akademika Unikama dalam aksi pengusiran tersebut, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait