Sengketa dengan BPN Kota Batu, Perumda Jasa Yasa Gandeng Kejari Kabupaten Malang

Suasana Mediasi yang dilakukan di Kejari Kabupaten Malang. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk mengamankan aset Songgiriti dari penyerobotan pihak lain.

Pengamanan aset Songgiriti di Kota Batu tersebut melalui mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti atas nama Tjipto Candra yang dikeluarkan BPN Kota Batu.

Mediasi antara Perumda Jasa Yasa dan BPN Kota Batu berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (24/11).

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa Songgiriti merupakan aset pemerintah Kabupaten Malang yang terpisahkan dan dikelola oleh Perumda Jasa Yasa sebagaimana dasar kepemilikan yang tertuang dalam HPL No. 1 tahun 1991 yang terletak di Desa Songgokerto Kota Batu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Malang, Indra Timoti mengatakan, berdasarkan HPL No. 1 tahun 1991 tersebut, aset Songgoriti merupakan hak Perumda Jasa Yasa dan perlu dilakukan pembatalan peta bidang Songgoriti itu.

“Kami mendapat permohonan bantuan hukum dari Perumda Jasa Yasa terkait diterbitkannya peta bidang nomor 213/2021 tertanggal 2 Maret 2021 yang tercatat diajukan oleh Tjipto Candra,” ucapnya.

Indra menjelaskan, dalam perkara tersebut Perumda Jasa Yasa memiliki bukti-bukti yang kuat, dan mengajukan bantuan hukum kepada Kejari Kabupaten Malang.

“Tanah atas peta bidang tersebut milik Perumda Jasa Yasa, berdasarkan sertifikat hak kepengelolaan nomor 1 tahun 1991, bahwa aset Pemkab Malang, Jasa Yasa dulu pernah menggugat. Jasa Yasalah Pemenangnya,” jelasnya.

Menurut Indra, selain bukti-bukti yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Kepengelolaan, juga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 454K/PDT/1998. Untuk itu, Kejari Kabupaten Malang berupaya melakukan mediasi.

“Hak pengelolaan ada pada Jasa Yasa, tiba-tiba diterbitkannya peta bidang itu, ada potensi sengketa antara Perumda Jasa Yasa dengan BPN Kota Batu. Karena ini sama-sama dari pemerintahan (Perumda Jasa yasa dan BPN Kota Batu), maka kami hanya bisa memberikan jasa hukum lain yakni berupa mediator dan tidak memihak manapun,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Dirut Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim, menyambut baik mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti atas nama Tjipto Candra tersebut.

“Kami tentunya berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Malang yang memberikan fasilitasi mediasi terkait pembatalan peta bidang Songgoriti tersebut,” katanya.

Husnul Hakim berpendapat, aset pemkab Malang harus diselamatkan dari pihak-pihak yang ingin menguasai.

“Kita bergerak cepat dalam menyelamatkan dan mengamankan aset-aset Pemkab Malang. Upaya hukum akan kita tempuh, karena alas hak kepemilikannya juga jelas,” bebernya.

Setelah dilakukan mediasi, lanjut Husnul, Kejari Kabupaten Malang juga menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembatalan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN Kota Batu.

“Ini artinya secara hukum Songgoriti merupakan aset Pemkab Malang yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Perumda Jasa Yasa,” pungkasnya.(end)