MALANGVOICE – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, hingga saat ini masih tidak memperbolehkan tempat wisata beroperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengatakan, hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Kalau mengacu pada Inmendagri Nomor 30 dan hasil video conference beberapa waktu lalu, sudah jelas tempat wisata ditutup dan sudah dikomunikasikan dengan para camat wilayah masing masing,” ucapnya, Kamis (12/8).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ini, menyadari saat ini banyak para pelaku ekonomi di segala sektor, termasuk pelaku wisata yang mengeluh akan kondisi yang terjadi saat ini.
“Pelaku pengelola wisata memang mulai sambat, tapi bagaimana lagi, kondisinya seperti ini, mau tidak mau ya kita harus melakukannya, kalau dibilang kepingin dibuka, ya pasti semuanya berharap begitu,” jelasnya
Made menjelaskan, beroperasinya tempat wisata itu sendiri, selama pandemi Covid-19 yang berlangsung masih belum boleh beroperasi, dan telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami (Disparbud), tidak wajib kasih izin buka atau tutup, itu kewenangannya di kecamatan dan Satgas Covid-19. Karena seluruh destinasi wisata yang tersebar di seluruh kecamatan, dan pengamanannya juga sudah dipesankan Kapolri pada Kapolres,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Made, dirinya juga tidak menampik memang saat ini kondisi tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat, dan membuat sejumlah agenda tahunan yang sudah menjadi kalender wisata Kabupaten Malang harus batal.
“Kabupaten Malang kan masuk aglomerasi Malang Raya, jadi PPKM nya masuk level 4, setelah diperbolehkan buka, nanti akan kami bantu untuk promosi tempat wisatanya kembali, jika sudah siap beroperasi dengan syarat para pengunjung patuhi prokes,” pintanya.(der)