Sempat Viral di Sosmed, Maling Swalayan Kini Jadi Tahanan Polisi

Pelaku Rendi Dwi Tamrinda saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)
Pelaku Rendi Dwi Tamrinda saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sempat viral di media sosial (medsos), pelaku pencurian di sebuah swalayan di Toyomarto, Singosari yang terekam CCTV, akhirnya dibekuk Unit-Reskrim Polsek Singosari, Selasa (12/11).

Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto menyampaikan, pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Rendi Dwi Tamrinda, (22) warga Sukun, Kota Malang.

“Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV dan sempat viral di medsos di Facebook. Polsek Singosari menerima laporan kejadian pencurian Senin (11/11) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan penylidikan di TKP. Kurang dari 5 jam, kami dapat meringkus pelaku,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Selasa (12/11).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan, pelaku diringkus saat berada di rumah temannya yang berada di daerah Desa Banjararum, Singosari.

“Modus operandinya, pelaku melakukan pengamatan dan survei dulu situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dua hari sebelum melakukan aksinya. Setelah mengetahui jam-jam kosong, tersangka beraksi,” ucapnya.

Menurut Supriyono, pelaku ini diketahui dalam sebulan ini telah melakukan lima kali aksi pencurian di tempat yang berbeda.

“Pelaku ini mengaku, dalam sebulan ini sudah melakukan 5 kali aksi pencurian. Termasuk mencuri emas, mencuri uang di warnet. Diantaranya 4 kali di wilayah hukum Kota Malang,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, lanjut Supriyono, pelaku mengaku jika uang dari hasil kejahatannya di Swalayan Singosari digunakan untuk membayar angsuran sepeda, membayar Wifi serta, membayar tagihan air.

“Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 4.500.000, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam bernopol N-6275-DT sebagai sarana yang digunakan pelaku. Serta kaos warna putih dan celana pendek warna cream yang digunakan pelaku saat bereaksi,” tegasnya

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Der/Aka)