Sempat Terjadi Perdebatan, Dishub Batal Pasang Rambu Dilarang Parkir di Depan Kafe Lafayette

Puluhan petugas dishub Kota Malang, saat berada di depan kafe Lafayette tepatnya diperempatan RajaBali, Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang batal memasang rambu dilarang parkir di depan Kafe Lafayette Coffe and Eatry tepatnya di perempatan RajaBali, Kota Malang, Kamis (22/4).

Hal itu lantaran sempat terjadi perdebatan antara petugas Dishub Kota Malang dengan pihak yang diduga merupakan pemilik kafe tersebut.

Menurut Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim, sebelum melakukan pemasangan rambu dilarang parkir ini sudah memberikan peringatan sejak beberapa pekan yang lalu.

Namun, dari hasil pemantauan yang dilakukan setelah peringatan tersebut, petugas masih melihat ada juru parkir di depan kafe Lafayette itu.

“Kita sudah amati dan peringati minggu lalu, tapi kita pantau masih terus ada jukir di situ ya. Rencananya tadi mau nambah rambu lalin (dilarang parkir), tapi pemilik belum menerima dan mengklaim bahwa itu masih lahan yang bersangkutan,” ujarnya saat diwawancarai awak media melalui telepon WhatsApp.

Mustaqim menambahkan, pihak pemilik kafe sebenarnya sudah mengetahui tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lahan parkir.

Didukung dengan kawasan yang berada tepat di perempatan Raja Bali, sehingga secara tegas Dishub tidak mengizinkan adanya lokasi parkir di sana.

“Sudah mengajukan titik parkir. Tetap Tidak boleh dilakukan parkir. Kalau masih ada jukir di sana yang kita amankan, utamanya penertiban. Jadi tidak boleh parkir di sana, itu tempat dilarang parkir, kalau ada ya pelanggaran. Kan ada rambu S coret itu (dilarang stop),” tuturnya.

Namun dari hasil komunikasi yang dilakukan, akhirnya pemasangan rambu dilarang parkir diurungkan. Sebab lahan yang digunakan sebagai tempat parkir itu diklaim masih termasuk aset pemilik kafe Lafayette.

Dari situ, pihak Dishub akan melakukan penelusuran terkait apakah benar lahan itu bukan termasuk milik umum.

“Tadi sempat mau masang rambu (dilarang parkir) tapi gak jadi. Karena masih ada info lahannya dia, jadi masih komunikasikan terus dengan bidang lalin. Biar lalin yang menelusuri dulu apa lahan mereka atau umum,” terangnya.

“Nanti kalau sudah jelas kalau itu umum, langsung kita pasang rambu dilarang parkir. Sehingga sementara ini, kalau masih ada parkir akan kita tipiring tentunya. Fokus kita jukir, kalau melanggar rambu itu kepolisian,” imbuhnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi kepada beberapa orang yang diduga merupakan pemilik kafe Lafayette, enggan memberikan keterangan sedikit pun.

Sebagai informasi, saat Wartawan MVoice berusaha untuk meliput adanya perdebatan antara petugas Dishub Kota Malang dengan diduga pemilik kafe, sempat mengalami tindakan pendorongan hingga pelarangan untuk mengabadikan momen tersebut.(der)