Sempat Kejar-kejaran saat Ditangkap, Maling Motor Takluk Didor Polisi

Rilis kasus pencurian motor yang diungkap Polres Malang Kota. (deny rahmawan)
Rilis kasus pencurian motor yang diungkap Polres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Aksi kawanan pelaku curanmor digagalkan unit Reskrim Polres Malang Kota. Satu pelaku ditangkap setelah dilumpuhkan karena berusaha kabur.

Pelaku, Suntra, tak berkutik setelah petugas memberikan hadiah timas panas di kakinya saat hendak ditangkap di kawasan Tlogomas, Lowokwaru, beberapa waktu lalu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sudah diberikan tembakan peringatan, namun pelaku berupaya kabur dan menedang kendaraan polisi. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan polisi sebelum pelaku dilumpuhkan.

“Kami sempat melakukan upaya tegas terukur dengan tembakan peringatan. Akhirnya pelaku bisa ditangkap setelah dilumpuhkan kakinya,” ujar Dony, Senin (18/11).

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan pelaku ini berawal dari pengintaian tim di lokasi kejadian. Tepatnya di sebuah rumah di kawasan Tologomas.

“Satu pelaku menunggu di luar dan satu lagi si Suntra ini masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar dan mencuri motor,” ujarnya.

Suntra ini bekerja selalu bersama rekannya yang kini menjadi DPO. Modusnya membobol rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T. Aksinya ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.

“Pelaku beraksi selalu dini hari mengincar rumah yang ada motornya. Rentang waktunya sekitar pukul 12-4 dini hari,” jelasnya.

Kini Suntra, warga Pasuruan yang bekerja sebagai pemotong kayu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami masih selidiki terus kasus ini sambil memburu pelaku lain yang DPO. Kami belum bisa mengetahui apakah ada sindikatnya,” tandas Dony.(Der/Aka)