Sempat Kabur Tiga Bulan, Pelaku Begal Motor Ojol Ditangkap di Mergan

MALANGVOICE- Begal motor yang menyasar pengemudi ojek online di Bandulan pada 9 Maret 2025 lalu ditangkap polisi. Pelaku Chodhri alias CR sempat kabur ke Lumajang selama buron tiga bulan.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, Chodhri ditangkap pada 29 Mei 2025. Unit Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus pelaku saat berada di sekitaran Pasar Mergan. Diketahui lokasi penangkapan tidak terlalu jauh dengan terjadinya pembegalan.

“Setelah ditangkap, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah pisau jenis belati, dua sepeda motor yang satu diantaranya adalah Honda Beat milik korban, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat membegal,” katanya, Selasa (10/6).

Tiga Pelaku dengan BB 100 Gram Sabu dan Ganja Diringkus Polresta Malang Kota

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan, sepeda motor korban sempat ingin dijual pelaku, namun tidak laku.

“Tersangka ini baru pertama kali beraksi. Alasannya karena terhimpit masalah ekonomi, jadi si tersangka ini pengangguran dan terlilit utang,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Chodhri Rahmaddani bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui pembegalan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (9/3/2025) petang di Jalan Raya Bandulan. Ketika itu, korban berinisial DFNR (21) baru saja mengantarkan pesanan makanan.

Korban saat itu berhenti di depan ruko lalu didatangi pelaku. Kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang sambil menodongkan pisau. Korban berontak hingga terjatuh, lalu tersangka berhasil menguasai motor korban dan langsung dibawa kabur.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait