Sempat Kabur Dua Tahun, Rampok Buronan Polisi Dihadiahi Timah Panas saat Ditangkap

Pelaku LM saat dugelandang ke Polres Malang. (Istimewa)
Pelaku LM saat dugelandang ke Polres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Sat-Reskrim Polres Malang memberi hadiah timah panas kepada pelaku perampokan yang sempat menjadi buronan sejak tahun 2017 lalu, pada Rabu (13/11) kemarin.

Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku yang berinisial LM (41) warga Dampit ini terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya dengan timah panas saat melawan ketika akan ditangkap petugas.

“Pelaku kami tangkap di Ponorogo. Selama menjadi DPO sejak tahun 2017, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat. Sementara dua orang kawan pelaku sudah lebih dulu kami tangkap,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini, saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (15/11).

Menurut Andaru, pelaku ini dalam aksi perampokan yang dilakukan pada 31 Maret 2017 lalu di sebuah rumah di Desa Druju, Sumbermanjing Wetan, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku (LM) beraksi bersama ketiga rekannya. Masing-masing AS dan JN, yang sudah diamankan dan saat ini dalam proses hukum. Sedangkan tersangka lainnya, R, kini masih dalam buruan polisi.

“Komplotan perampokan ini ketika melakukan aksinya terbilang sangat sadis. Mereka tak segan – segan melukai korbannya. Dalam setiap aksinya, para pelaku membekali diri dengan celurit,” terangnya.

Pada aksi perampokan yang dilakukan di Sumbermanjing Wetan waktu itu, tambah Andaru, para pelaku menggondol uang tunai Rp 30 juta, perhiasan emas seberat 50 gram, 2 unit smartphone, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan dompet yang berisi surat-surat penting.

“Berdasarkan pengakuan LM, ketika melakukan aksi perampokan, dia hanya bertugas untuk menakut-nakuti saja,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka LM mengaku merasa dikibuli rekan komplotannya karena dari seluruh hasil rampokan dirinya hanya kebagian Rp 3 juta. Padahal, komplotan tersebut setidaknya mengantongi hasil lebih dari Rp 50 juta.

“Uangnya Rp30 juta, barangnya banyak. Saya cuma dapat 3 juta. Saya dikasih tahu emasnya 14 gram, tapi ini saya baru tahu kalau ternyata 50 gram. Saya merasa ditipu,” ucap LM.

Dalam aksi perampokan itu, LM mengaku berperan mengamankan korbannya, sementara rekannya yang lain menguras isi rumah. LM juga mengaku kapok setelah tertangkap kali ini.

“Sudah, kapok. Saya tobat,” tutur pria yang mengaku bekerja serabutan itu.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (Der/Ulm)