Sempat Dikabarkan Terkendala Perda, Sutiaji Jamin Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Lisdya)

MALANGVOICE – Pemkot Malang siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh ASN. Sesuai regulasi, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya atau Idul Fitri.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, tidak ada kendala apapun yang menghadang melakukan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang. Apalagi tentang ramai kabar THR tak bisa cair akibat harus diterbitkan Perda (peraturan daerah) terlebih dahulu. Ini merujuk pada PP No. 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan anggota Dewan disebut bahwa pencairannya diatur dalam Perda.

“Pada regulasi yang baru itu tidak ada istilah dibuatkan Perda khusus THR.
Bagi saya itu mungkin ada kesalahan, hanya teknis saja ndak perlu mengurus Perda baru,” jelas Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (14/5).

Ia melanjutkan, yang dimaksud harus ada Perda adalah dana THR yang sudah dianggarkannya dalam APBD induk 2019.

“Yang saya maksud perda ya perda APBD, kan udah dianggarkan, daerah lain ramai karena belum menganggarkan (THR) di APBD,” urainya.

Disinggung berapa nominal THR yang telah dianggarkan, Sutiaji menjawab diplomatis.

“Asumsi kita gaji ke- 13 dan ke- 14 (THR) disesuaikan dan dianggarkan APBD induk, nominalnya saya harus baca dulu,” ujar pria berkacamata itu.

Sekadar informasi, PP No. 35 dan 36 tahun 2019 tentang pembayaranTHR dan Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan anggota Dewan. Pada Pasal 3 ayat (1) berbunyi;
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (Hmz/ulm)