Sempat Dihakimi Masa, Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal Dibekuk Polisi

MALANGVOICE – Muhamad Aji (29) warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran dan Imam Tantowi (24) warga Dusun Jamberejo, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) harus mendekam di tahanan Polsek Pakis usai di masa oleh warga lantaran kedapatan mencuri kotak amal di masjid Aisyah yang berlokasi di Jalan Raya Mendit Barat, Mangliawan, Pakis, Kamis (9/5) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Pakis, AKP Hartono mengatakan aksi kedua pelaku ini awalnya berkunjung ke masjid, dan berlagak seolah ingin menunaikan ibadah shalat.

“Melaihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan ini, saksi yang merupakan takmir masjid tersebut dan kebetulan rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian, langsung mengawasi setiap perbuatan yang dilakukan kedua pelaku,” ungkapnya.

Hartono menjelaskan, mengetahui jika gerak-geriknya diawasi. Aji beserta Imam, memilih untuk mengurungkan sementara niat jahatnya. Hingga akhirnya, ketika saksi lengah dan memastikan situasi aman. Dengan cekatan, mereka seketika membobol kotak amal masjid tersebut.

“Mereka menambil sejumlah uang yang ada didalam kotak amal, dengan cara merusak gembok menggunakan obeng. Setelah itu mereka langsung meninggalkan masjid,” jelasnya.

Setelah mengetahui jika kedua tersangka sudah tidak ada di lingkungan masjid, lanjut Hartono, saksi sempat mengecek kondisi didalam masjid dan didapati dua kotak amal sudah terbuka dengan keadaan gemboknya rusak.

“Melihat dua kotak amal yang sudah terbuka tersebut, saksi melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut kami langsung menerjunkan ke lokasi kejadian, guna melakukan penyelidikan,” ulasnya.

Dengan dibantu warga sekitar, polisi berupaya mencari kedua pelaku disekitar lokasi kejadian. Setelah sekitar 3 jam melakukan penelusuran, polisi mendapat laporan jika pelaku pencurian kotak amal berhasil ditangkap dan sempat di masa oleh warga yang tinggal disekitar Jembatan Kalisari, Kecamatan Pakis. Ketika digeledah, petugas mendapati uang hasil kejahatan didalam saku kedua pelaku.

“Semula kedua tersangka sempat kabur saat hendak digeledah, bahkan keduanya sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. Meski demikian, kedua tersangka akhirnya bisa kami amankan kembali,” sambungnya.

Selain mengamankan dua kotak amal, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka. Diantaranya uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, serta beberapa sarung yang digunakan kedua pelaku untuk kabur dari lantai dua masjid.

“Kasusnya masih dalam proses lidik, sedangkan terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkasnya.(Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait