Selesaikan Masalah Pajak dan Retribusi, Bapenda Kota Malang Petakan 556 Titik Parkir

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Handi Priyanto saat diwawancarai awak media kemarin, (MG2).

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sinkronisasi pemetaan tempat parkir di kawasan abu-abu.

Pemetaan ini guna menyelesaikan permasalahan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir yang selama ini telah tercampur dan tidak jelas statusnya.

“Yang terpetakan kurang lebih 556 titik, itu yang akan dilakukan pergeseran, ini yang seharusnya milik pajak bukan retribusi,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto kepada MalangVoice.com, Kamis (8/4).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021, sekaligus sebagai penyelesaian masalah yang sudah berjalan hampir 13 tahun ini.

“Ini yang kita sinkronkan. dan ini selama belasan tahun tidak pernah bisa, mulai tahun 2008. Tapi allhamdulilah kemarin bisa tuntas, karena kemarin kebetulan saya merangkap tugas,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang itu.

Lebih lanjut, setelah pemetaan ini dilakukan, Bapenda Kota Malang akan membuat berita acara yang akan ditunjukkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Setelah memberikan berita acara ke pak wali, kita akan data 556 titik ini kemudian kita kumpulkan ke dishub. Termasuk titik pajak parkir yang ada di Bapenda kita kumpulkan di dishub,” tuturnya.

Kemudian jika pendataan antara pajak parkir dan pajak retribusi sudah dipisahkan, akan dimasukan kedalam satu aplikasi yaitu Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparman).

“Di peta Sisparman ada 868 titik parkir se kota malang. Tinggal nanti kita masukkan, titik-titik pajak parkir masuk kesini nanti. Untuk mempermudah pengawasan,” tandasnya.(der)