Selamatkan 6.063 Jiwa Berkat Gagalkan Peredaran 794,7 Gram Sabu dan 6.262 butir Pil Double L

MALANGVOICE– Sat Resnarkoba Polres Batu menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba berupa sabu seberat 794,7 gram dan 6.262 butir pil double L. Nilainya diperkirakan mencapai Rp969 juta.

Ada sebanyak 6.063 jiwa yang terselamatkan dengan digagalkanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kalkulasinya 1 gram sabu untuk pemakaian lima orang. Kemudian tiga butir pil dobel L untuk pemakaian satu orang.

Barang bukti tersebut disita Sat Resnarkoba Polres Batu dari 16 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan. Rinciannya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 perkara dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak 1 perkara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, dari 16 tersangka yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir. Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota. Seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.

“Untuk wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon kami masih terus melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Baca juga:
Pancasila sebagai Pagar Etis Menghadapi Tantangan di Era Kecerdasan Buatan

Tekan Stunting di Kabupaten Malang Optimalkan Rumah Pangan

Tinjau UMKM Primkopti, Pj Wali Kota Malang Perkembangan Usaha Masyarakat

Sementara itu, untuk 16 tersangka yang ditangkap diantaranya adalah RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu.

Lalu APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu. Tersangka berikutnya adalah GAS diamankan di kawasan Desa Bumiaji. GAS merupakan seorang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 gram sabu.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan BB 1,91 gram sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu.

Tersangka berikutnya adalah TDP, tertangkap di Desa Punten. TDP merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 gram sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu.

“Barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah di edarkan kemana-mana,” katanya.

Lalu MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu. Setelah itu WR, merupakan pengedar yang tertangkap di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu.

Setelah itu, MND merupakan pengedar, dia tertangkap di kawasan Desa Songgokerto dengan barang bukti 8,25 gram sabu. Kemudian FR, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu.

“Tersangka berikutnya adalah MS, merupakan pengedar pil dobel L dengan barang bukti sebanyak 6.262 pil dobel L,” tutur Ariek.

Kemudian RY l, merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu. Terakhir adalah ADS, tertangkap di kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 gram sabu.

“Dari jumlah tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar. Kemudian ada dua orang tersangka berstatus residivis.. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait