Selama Sepekan Satpol PP Kota Malang Jaring 22 Pelanggar Prokes

Petugas kesehatan melakukan Swab ditempat kepada salah satu warga, (Humas Pemkot Malang).

MALANGVOICE – Selama sepekan petugas Satpol PP Kota Malang menjaring sebanyak 22 warga yang tidak mematuhi dan menjalankan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Penertiban dan penjaringan pelanggar prokes itu dilakukan sebagai upaya penguatan karena sejak beberapa waktu lalu kasus Covid-19 di Kota Malang mengalami peningkatan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan dari 22 warga yang melanggar prokes, ada yang menjalani tes swab di tempat dan ada juga beberapa orang mendapatkan sanksi administrasi.

“Dari 22 orang ada 17 pelanggar di Swab ditempat, tiga orang dikawasan Kayutangan Heritage dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno-Hatta,” ujarnya, Selasa (1/2).

“Sedangkan 5 orang sisanya dikenakan sanksi administrasi dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),” sambungnya.

Pelanggaran prokes yang dilakukan 22 warga itu pun juga cukup beragam. Seperti, tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Handi juga menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta, Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RT/RW.

“Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” tandasnya.(der)