Diskopindag Kota Malang Tak Berdaya Hadapi Harga Minyak Goreng Tak Seragam di Pasar Tradisional

Minyak Goreng, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sejak Rabu (19/1) lalu ternyata belum diikuti di pasar tradisional.

Padahal pasar tradisional sudah diberi kesempatan untuk menyesuaikan harga selama seminggu setelah kebijakan satu harga minyak goreng diterapkan.

Hal itu pun dibenarkan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang yang bertugas sebagai pemantau kebijakan tersebut.

“Sampai saat ini memang harga minyak goreng di pasar tradisional masih naik turun belum bisa menyesuaikan,” ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Sailendra, Selasa (1/2).

Sailendra mengatakan, bagi pasar tradisional menyesuaikan harga lebih sulit dibandingkan dengan toko ritel modern yang mudah mendapatkan stok minyak goreng subsidi langsung dari distributor.

“Mereka mudah melaporkan stok yang ada, harganya sekian untuk meminta pengembalian harga kulakan itu untuk retail modern,” kata Sailendra.

“Berbeda dengan pedagang pasar tradisional atau pedagang eceran yang memasok dagangannya dari distributor yang bermacam-macam karakter, sehingga untuk klaim subsidi atau pengganti harga awal sulit,” sambungnya.

Berdasarkan laporan yang didapat Diskopindag Kota Malang dari Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (Aperindo) cabang Malang, untuk ketersediaan minyak goreng di Kota Malang mencukupi.

“Masalahnya itu ada pada saat diterapkan kebijakan satu harga yang cuma jeda sehari. Ada selisih Rp5 ribu-6 ribu atau dari Rp19 ribu jadi Rp14 ribu, ini di masyarakat ada punic buying,” terang Sailendra.

Akibat punic buying, toko ritel melakukan pembatasan hingga ada beberapa toko ritel yang mengaku kekurangan stok. Tapi kelangkaan itu tidak berlaku di pasar tradisional.

“Kalau di pasar tradisional masih tetap ada stoknya, namun dengan harga lama diatas Rp14 ribu, ucap dia.

Dari pemantauan sejauh ini, Sailendra memastikan belum ada temuan kasus penimbunan minyak goreng di Kota Malang.

“Situasi di lapangan telah kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan bahwa kondisi di daerah seperti ini sehingga kami meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan subsidi yang tepat itu seperti apa,” tandasnya.

Perlu diketahui sejak hari ini, Selasa (1/2) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium.

Untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Lalu, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500 per liter dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.(end)