Selama PSBB, Sanusi Jamin Kegiatan Agama Tetap Berjalan

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang bakal segera diberlakukan. Bupati Malang, Sanusi menjamin kegiatan keagamaan tetap berjalan.

“Saya tidak akan memberhentikan kegiatan keagamaan. Tidak ada yang melarang, silakan berjalan,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (10/5).

Menurut Sanusi, semua kegiatan keagamaan tersebut telah dijamin di Undang-Undang, dan tidak dilarang.

“Gak ada larangan, siapa yang berani melarang orang salat? Jadi menurut saya gak bisa dilarang, boleh saja kegiatan keagamaan selama PSBB,” jelasnya.

Apalagi lanjut Sanusi, tidak semua kecamatan di Kabupaten Malang menerapkan PSBB, karena hanya 12 kecamatan yang dikategorikan sebagai zona merah. Akan tetapi, diharapkan semua warga melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“PSBB nantinya akan diterapkan di kecamatan yang zona merah yang ada pasien positif Covid-19. Dari 33 kecamatan hanya 12 kecamatan saja, agar dapat menekan laju penyebaranya,” terangnya.

Sebab, tambah Sanusi, pemberlakuan PSBB ini hanya sebatas pembatasan bukan pelarangan. Untuk itu, peraturan-peraturan tersebut hanya bersifat imbauan.

“Jika ada warga yang melanggar peraturan PSBB seperti berboncengan di sepeda motor tapi tidak dalam satu rumah, atau orang yang tidak pakai masker ketika keluar rumah pasti disuruh pulang sama polisi,” tukasnya.

Sebagai informasi, pengajuan PSBB Malang Raya sendiri saat ini sedang tahap pengajuan ke Kementrian Kesehatan. Rencananya penentuan keputusan PSBB atau tidak akan ditentukan dalam dua hari mendatang.(Der/Aka)