Selama PPKM, Pemkab Malang Sediakan Rp10 Juta Tiap Kecamatan

Suasana pelaksanaan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, tentang PPKM. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menggelontorkan anggaran hingga puluhan juta rupiah kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Biar optimal, Muspika akan diberi biaya operasional untuk menunjang pengamanan dan pengawasan serta koordinasi saat PPKM berlangsung. Biaya operasional tiap kecamatan itu sebesar Rp10 juta,” ungkap Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi (rakor) Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, tentang PPKM, Sabtu (9/1).

Menurut Sanusi, anggaran yang disediakan hingga puluham juta rupiah tersebut sudah dibahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang dan jajarannya. Di dalam koordinasi tersebut, dimungkinkan alokasi untuk tiap kecamatan akan digelontorkan pada saat pelaksanaan PPKM di hari pertama, yakni pada Senin (11/1) nanti.

“Diharapkan dengan adanya biaya operasional itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Nanti akan dibagikan pada hari Senin, pasti itu. Untuk kebijakan semua sama dengan instruksi Mendagri, tidak ada, linier atau dirubah. Karena kita yang di (pemerintahan) bawah itu tidak boleh menafsirkan dan harus menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh yang lebih atas, tidak punya kewenangan merubah instruksinya Mendagri itu,” jelasnya

Oleh karenanya, lanjut Sanusi, dirinya mengimbau kepada seluruh instansi mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika, hingga Kepala Desa (Kades) dan jajarannya, untuk turut serta dalam mensukseskan PPKM tersebut.

“Saya minta semuanya harus aktif menyelamatkan warganya, mulai kades hingga jajaran Muspika. Ini bukan kemauan Bupati, tapi kemauan bersama. Karena saat ini semua bisa saja terpapar Covid-19, jadi harus hati-hati,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Sanusi, selain menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya, dirinya juga berjanji akan terlibat dalam menyukseskan PPKM bersama jajaran Forum Momunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang untuk menyosialisasikan penerapan 4M. Yakni kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

”Nanti kami (Forkopimda) juga akan masif melakukan patroli selama PPKM berlangsung, kita harapkan di Kabupaten Malang dapat benar-benar ditekankan PPKM. Saya dan jajaran Forkopimda akan selalu mobilitas untuk melakukan patroli,” tandasnya.

Sebagai informasi, jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, sedikitnya ada 8 poin utama yang ditekankan selama PPKM berlangsung.

Ke delapan poin tersebut yakni :

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
~ kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
~ pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.(der)