Selama 2018, Pencabulan dan Pelecehan Seksual Dominasi Kasus di Unit PPA Polres Malang

Ilustrasi (Anja/Mvoice)

MALANGVOICE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat-Reskrim Polres Malang, dalam tahun 2018 menerima sebanyak 106 kasus dari pelecehan seksual dan persetubuhan.

Kepala Unit PPA Sat-Reskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana ratusan kasus yang masuk tersebut rincianya yakni, pada bulan Januari terdapat 14 kasus, bulan Februari sebanyak 8 kasus begitupun juga sama dengan bulan Maret.

Sedangkan pada April dan Mei sebanyak 20 kasus, bulan Juni terdapat 8 kasus, Juli 7 kasus, Oktober 8 kasus, November 9 kasus dan Desember 5 kasus.

“Dari kasus yang kami tangani, rata-rata tersangka kami jerat pasal 80, 81, 82 dan 83 Undang Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2014, tentang pencabulan dan pemaksaan persetubuhan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Yulistiana, jika melihat pada data tahun 2017 lalu dari bulan Januari hingga Desember, tercatat sebanyak 82 kasus, jumlah tersebut ditahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 70 persen, dimana pelaku kebanyakan berusia rata-rata 30 tahun.

Selain itu tindak pelecahan terhadap anak bermula, ditengarai dari hubungan komunikasi keluarga terdekat. Para pelaku biasanya memakai modus dengan membujuk dan merayu dengan iming-iming salah satunya menjanjikan ajakan pernikahan.

“Biasanya korban itu dirayu dan dijanjikan nikah bahkan ada yang diancam. Kami telah melakukan upaya untuk sosialisasi ke sekolah dan warga,” terangnya.

Perihal wilayah yang kerap ditemukan kasus pelecehan seksual diantaranya wilayah Selatan terdapat diKecamatan Bantur, Sumber Manjing Wetan, dan Dampit. wilayah Utara ada di Karangploso dan Singosari. Secara usia korban rata-rata masih sangat belia mulai dari 5 tahun hingga maksimal 18 tahun.

“Pelaku rata-rata berusia 30 tahun keatas. Secara latar belakang mereka adalah orang-orang terdekat. Ada juga yang pelakukanya adalah ayahnya sendiri,” tandasnya.(Hmz/Aka)