Selain Tunggu Hasil Kejiwaan, Polisi Panggil Ahli Bahasa Tangani Pelaku Pembunuh Ayah Kandung

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi. (Mvoice/Humas Polres Malang).

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang tengah menunggu hasil pemeriksaan psikiater dan tim medis pelaku pembunuhan bapak kandung di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit pada Rabu (5/1) kemarin dari RSJ Lawang.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan itu, hasil tersebut akan digelarkan bersama dengan tim penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, Kamis (6/1).

Donny menjelaskan, selain menunggu hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang juga masih menunggu kondisi kakak pelaku yang saat ini mengalami luka berat, karena juga merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut.

“Kondisi kakak pelaku saat ini sudah berangsur membaik, dan informasi yang kami dapatkan sudah balik ke rumahnya untuk menjalani perawatan di rumah dan semua kondisi tubuhnya sudah mulai pulih dari luka sabetan di jarinya, tapi masih belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Menurut Donny, Satreskrim Polres Malang juga akan melibatkan tim dari ahli bahasa, karena yang bersangkutan tidak bisa berkomunikasi dalam artian ada sedikit gangguan dalam hal komunikasi.

“Kami masih menunggu kondisi yang bersangkutan sampai betul-betul layak untuk kami ambil keterangan. Yang mana kondisi korban juga saat ini indikasinya kita harus melibatkan,” terangnya.

Apabila pelaku tersebut benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, pihak kepolisian akan koordinasi dengan pihak RSJ Lawang terlebih dahulu, untuk kelanjutan perkara ini.

“Kalau memang yang bersangkutan ada gangguan jiwa, kita akan gelarkan dan sepenuhnya akan kita serahkan kepada analisa tim medis dan psikiater. Apakah layak untuk kita tangani atau untuk sementara ditangani oleh tim rumah sakit jiwa Lawang,” tegasnya.

Akan tetapi dengan kondisi kejiwaan terduga pelaku saat ini tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.

“Untuk proses hukum tetap berjalan, karena namanya kondisi kejiwaan itu kan suatu saat bisa pulih, apabila pulih prosesnya kita lanjutkan, seperti itu. Jadi tidak menggugurkan proses hukum yang kita tangani,” pungkasnya.(der)