Selain Revisi Perda, DLH Ingin TPA Diperluas

TPA Supiturang. (MVoice)

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memprioritaskan revisi peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah, 2019 ini. Selain itu, keberadaan TPA (tempat pembuangan akhir) juga bakal diperluas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Agoes Edy Poetranto, mengatakan, perda pengelolaan sampah harus diutamakan dahulu mengingat Kota Malang merupakan kota penghasil sampah terbanyak.

“Seperti hasil pertemuan tiga kepala daerah kemarin yang terkait dengan banjir, macet dan sampah, Perda pengelolaan sampah harus lebih didahulukan daripada perda-perda yang lain,” kata Agoes belum lama ini.

Agoes melanjutkan, sampah merupakan persoalan klasik yang tidak boleh dianggap enteng alias remeh. Selain itu, dia juga menyoroti kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang yang diprediksinya akan penuh (overload) tumpukan sampah, lima hingga enam tahun ke depan.
Maka ia berharap adanya perluasan TPA Supit Urang mengingat TPA tersebut satu – satunya di Kota Malang

“Lokasi untuk perluasan sudah ada, cuma kami ini butuh kajian, kemudian butuh anggaran dan pelaksanaan untuk memperpanjang umur TPA yang akan kita sampaikan ke Wali Kota Malang,” pungkasnya.(Der/Aka)