Selain Masyarakat Umum, Ojek Online Juga Dilarang Masuk UB

Universitas Brawijaya Malang. (Humas UB)

MALANGVOICE – Pihak Universitas Brawijaya (UB) melarang kendaraan dari masyarakat umum melintas di kawasan kampus. Kebijakan ini juga berlaku bagi para driver ojek online.

Kepala Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana UB, Rosadah Agustin Syarif, kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini. Kendaraan selain dari milik karyawan, dosen, dan mahasiswa dilarang masuk kampus. UB memberikan stiker bagi kendaraan yang bisa melintasi kampus itu.

Ia menjelaskan, ojek online hanya diperbolehkan menurunkan dan mengangkut penumpang sampai depan pintu gerbang UB.

“Ojek online atau penjemput hanya diperbolehkan menurunkan dan mengangkut penumpang di depan pintu masuk UB. Mereka tidak boleh masuk area kampus,” ujar Kepala Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana UB Malang Rosadah Agustin Syarif.

Kebijakan ini juga telah diantisipasi oleh pihak kampus. Guna memfasilitasi, pihak kampus nanti akan menyediakan angkutan untuk mengangkut para mahasiswa untuk sampai di fakultas dari gerbang pintu masuk dan keluar UB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kampus UB melarang masyarakat umum melintasi kawasan tersebut. Sedikitnya ada dua alasan dari kebijakan ini yakni mengantisipasi kemacetan serta menjaga ketertiban dan keamanan di dalam kampus. (Hmz/Ulm)