MALANGVOICE – PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) selaku pengelola jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) atau Pandaan-Malang (Pama) Seksi IV (Singosari-Pakis) bakal memberlakukan tarif tol pada 7 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Humas PT JPM, Agus Tri Antyo mengatakan, perlakuan tarif tol untuk seksi IV (Singosari-Pakis) ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan Malang.
Setelah itu, lanjut Agus, bagi pengguna jalan tol seksi IV (Singosari-Pakis) yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Pakis akan dikenakan tarif yang sesuai dengan Kepmen PUPR tersebut.
“Tapi untuk tarif ruas jalan tol Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan,” terangnya.
Sebenarnya, tambah Agus, untuk tarif ruas jalan tol Malang-Pandaan/Pandaan-Malang ada penambahan tarif sebesar Rp1.500 rupiah dari ketentuan Kepmen PUPR tersebut, yang digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan di interchange tol Pandaan, persisnya pada Kilometer 58.
Pemberlakuan Tarif untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pakis sebagai berikut:
Pakis-Singosari (Golongan I Rp 4.500)
Pakis-Lawang (Golongan I Rp 10.500)
Pakis-Purwodadi (Golongan I Rp 18.000)
Pakis-Pandaan (Golongan I Rp 33.500)
Sekedar informasi, Tol Malang-Pandaan/Pandaan-Malang mempunyai total panjang 38,48 Kilometer yang terbagi menjadi 5 seksi. Kelima seksi itu yakni Seksi 1 Pandaan-Purwodadi (15,48Km), Seksi 2 Purwodadi-Lawang (8,5 Km), Seksi 3 Lawang-Singosari (7 Km), Seksi 4 Singosari-Pakis (4,7 Km) dan Seksi 5 Pakis-Malang (3,1 Km). (Der/Ulm)