Sekda Gunakan Pemotongan TPP ASN sebagai Sanksi ASN Indisipliner

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat (Tengah) saat akan meninjau Rusunawa ASN Kepanjen beberapa waktu lalu. (Toski D)

MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menyebutkan, di tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal melakukan pemotongan Tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemotongan ini dilakukan jika ASN terbukti melakukan pelanggaran atas PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.

“Jika, disiplinnya bagus dibarengi dengan kinerja maka secara otomatis TPP yang akan diperoleh ASN akan jauh berbeda dengan mereka (PNS) yang lalai melaksanakan tugasnya,” ucap Wahyu, saat dihubungi, Jumat (19/3).

Menurut Wahyu, pemberlakuan pemotong TPP tersebut dilakukan agar tidak ada ASN yang nakal, atau selingkuh.

“Pemotongan TPP itu untuk mendisiplinkan ASN. Jika nakal atau selingkuh selain dikenakan pemotongan juga akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Wahyu, di lingkungan Pemkab Malang sendiri memang ada ASN yang diketahui telah berbuat selingkuh, bahkan sampai bercerai.

“Yang selingkuh mayoritas guru, kalau di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kayaknya tidak ada. Kalau pun ada jelas akan ada tindakan tegas bagi yang melakukan tindak indisipliner, salah satu contohnya terlibat perselingkuhan,” terangnya.

Tindakan tegas tersebut, tambah Wahyu, sebagai langkah preventif Pemkab Malang, agar tidak ada ASN yang melakukan perselingkuhan. Jika terbukti bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Kami putuskan dengan sanksi yang terberat bagi ASN yang melakukan itu. Sanksi terberat adalah penurunan pangkat golongan hingga pemecatan,” tegasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini muncul kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret nama salah satu aparatur sipil negara (ASN). Yang bersangkutan bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, terdapat ketentuan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.(end)