MALANGVOICE – Makin giat dan bersemangat mengejar target Rp 500 miliar lebih yang harus terealisasi akhir tahun ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) Sadar Pajak hari ini, Selasa (30/4).
Disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, bahwa selain sudah menggeber operasi rutin setiap hari siang dan malam dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/satgas pajak internal BP2D, maka secara berkala juga digelar opsgab dengan melibatkan lintas instansi mitra BP2D, seperti Satpol PP, DPM PTSP, Kejaksaan Negeri Malang, Polres Malang Kota dan Polisi Militer.
Sekitar 26 titik yang menjadi sasaran Opsgab kali ini meliputi Wajib Pajak kos, reklame, restoran dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ade juga menjelaskan, giat ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang.
Dari sekitar 26 WP tersebut, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini kisaran Rp 1 miliar. Karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker, banner dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan, dan tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan.
Hasil dari kombinasi operasi rutin dan gabungan ini cukup signifikan, selain dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang juga pastinya menambah PAD dari sektor pajak.
Adapun yang menarik juga digelar sosialisasi dan sidak bersama PD Rumah Potong Hewan (RPH). Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Sam Ade yang kebetulan juga menjabat Plt Direktur PD RPH Kota Malang.
Hasil yang disosialisasikan kepada seluruh pengelola hotel, restoran dan catering bahwa sesuai UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan pasal 61, yakni aturan-aturan tentang pemotongan/penyembelihan hewan.
RPH juga mendukung program pemerintah untuk mengembangkan pariwisata halal Indonesia di Kota Malang. RPH juga sudah mengantongi sertifikasi halal MUI Jawa Timur dan juga telah memiliki nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Untuk menyosialisasikannya, tim RPH berkeliling ke sejumlah pasar tradisional hingga outlet-outlet modern dan pusat perbelanjaan atau mall.
Sebelumnya, pihak RPH sudah menegaskan bahwa ketersediaan daging sapi jelang Ramadan dan menyambut Idul Fitri menjadi perhatian serius. Lonjakan permintaan harus disiasati dengan baik guna mengantisipasi kelangkaan dan juga fluktuasi harga yang ugal-ugalan.
Selain itu, stok yang ada juga harus memenuhi klasifikasi Aman, Sehat, Utuh & Halal (ASUH).(Der/Aka)