Sejumlah Pejabat Pemkot Batu Dihadirkan saat Sidang Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3

Delapan orang dipanggil sebagai saksi saat sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi berkaitan mark up pengadaan lahan SMAN di Pengadilan Tipikor Surabaya. Beberapa nama diantaranya merupakan pejabat Pemkot Batu. (Kejari Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE-Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Batu dihadirkan saat agenda sidang kedua pemeriksaan saksi berkaitan kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Senin (4/4). Sidang dugaan kasus korupsi itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya pada agenda sidang pertama pemeriksaan saksi pada 28 Maret lalu, majelis hakim menghadirkan 10 saksi. Cokro Gede Arthana memimpin jalannya sidang.

“Delapan orang saksi yang hadir pada sidang lanjutan, semuanya pejabat di Pemkot Batu,” kata Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo (Selasa, 5/4).

Delapan saksi yang dihadirkan antara lain, Mudji Dwi Leksono, Shanti Restuningsasi, Maria Inge Sandrasari, Tauchid Baswara, Cahya Wisesa Sri rama Atmaja, Reni Apriani Widowati, Mulia de Ruiters dan Saiful Anwar.

Kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu seluas 8152 meter persegi itu menetapkan dua nama sebagai terdakwa yakni Edi Setiawan didampingi penasehat hukumnya Sentot Yusuf Patrika. Berikutnya, terdakwa Nanang Istiawan Sutriyono didampingi penasehat hukum Haris Fajar.

Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Lapas Klas 1 A Lowokwaru Kota Malang. Edi menuturkan, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada 11 April nanti.

“Dari Kejari Batu ditunjuk empat orang yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diwakili oleh Afrid Sundoro Putro, Silfana Chairini, Alfadi Hasiholan dan Aditya Nugroho,” imbuh dia.

Dua nama dari delapan saksi yang dihadirkan, merupakan ASN eselon II B. Yakni Mudji Dwi Leksono yang kini menjabat Kepala DPMPTSP dan Shanti Restuningsasi yang menjabat sebagai Kepala Disperpusip. Kapasitas Mudji dipanggil saksi karena menjadi sebagai anggota panitia pengadaan tanah tahun 2014. Saat itu, Mudji menjabat Kabag Hukum.

Sedangkan Shanti Restuningsasi saat itu menjadi Kabid Aset pada tahun 2015. Berikutnya, Kabag Hukum, Maria Inge yang diminta keterangan sesuai kapasitasnya saat itu sebagai Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum tahun 2014. Lalu, Tauchid Baswara yang saat ini menjabat Kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu. Pada tahun 2014 lalu, Tauchid menjabat Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum 2014.

Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dilakukan pada 2014 lalu senilai Rp 8,8 miliar bersumber dari APBD. Jaksa meyakini ada kerugian negara hingga miliaran rupiah terhadap perkara tersebut. Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.

“Ada dugaan penggelembungan harga karena harga tanah tidak sesuai di tahun tersebut,” kata Edi.

Penetapan kedua tersangka tersebut setelah jaksa mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, empat orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik.

Lebih lanjut, untuk potensi tersangka lain, Edi menjelaskan, masih akan mengikuti perkembangan fakta persidangan selanjutnya. Namun yang pasti, salah satu tersangka dalam kasus tersebut sudah tertangkap. Sehingga berhasil menuntaskan pertanyaan masyarakat.

“Kedua terdakwa dijerat ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sedangkan pada pasal alternatif, subsider pasal 3 ancaman hukumannya minimal satu tahun,” tandasnya.(der)