MALANGVOICE – Tersangka penggelepan dan penipuan, Totok Poerwantoro, mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2013 hingga November 2016.
Pria 49 tahun ini memperdayai korban dengan dalih menguruskan surat-surat tanah tersebut menjadi sertifikat, sesuai permintaan pemohon.
Tersangka menarik biaya terhadap korban mulai Rp2,3 juta hingga Rp50 juta.
“Biaya tersebut dalihnya dibuat biaya pendaftaran, pengukuran, pengurusan akta dan biaya pajak,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (24/11).
Saat penggeledahan di kos tersangka, polisi menyita 74 berkas berupa Akta, SHM, Petok D, dan identitas pemohon berupa KK dan KTP.
Korban dulunya ditugaskan dibagian loket pelayanan. Setiap warga yang mau mengurus didekati dan dijanjikan bisa lebih cepat prosesnya.
“Tapi, tersangka tidak menyelesaikan janjinya, padahal uang dari korban sudah masuk. Bahkan berlarut sampai beberapa tahun, sehingga para korban melapor kepada kami,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo ini.
Baca juga: Dibekuk di Kantor BPN, Totok Tanpa Perlawanan
Baca juga: Polres Batu Berhasil Bekuk Oknum Pegawai BPN Pungli
Totok Poerwantoro merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Totok mulai tidak masuk kerja sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan, saat ini Kanwil BPN Jawa Timur telah memproses sanksi bagi yang bersangkutan, karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan tidak terhormat dinilai layak bagi pria 49 tahun ini.