Sejahterakan Guru PAUD, Dindik Kota Malang berikan Insentif hingga Edukasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah. (Lisdya)

MALANGVOICE– Sebagai upaya menyejahterakan guru PAUD, Dinas Pendidikan Kota Malang memberikan insentif dan edukasi bagi yang belum menuntaskan pendidikan hingga S1.

Pemberian insentif di 400 lembaga PAUD ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, dikarenakan gaji guru PAUD terutama yang swasta terbilang cukup rendah. Hal ini yang membuat guru PAUD menuntut judicial review UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemberian itu diperuntukkan bagi swasta, kalau negeri kan gurunya sudah negeri (ASN). Gaji guru swasta kewenangan ada di yayasan. Tetapi kami memberikan insentif satu guru itu Rp 500 ribu,” ujarnya usai menghadiri Seminar HIMPAUDI di Universitas Negeri Malang (UM), Rabu (13/3).

Hanya saja, untuk menerima insentif ini, guru PAUD harus mempunyai minimal kerja dua tahun di tempat ia mengajar. Sebab, banyak guru yang memilih mengundurkan diri dikarenakan gaji yang minim.

“Utamanya paud nonformal itu kadang satu tahun sudah nggak jadi guru lagi, hanya beberapa bulan terus dia keluar. Ya sulit, makanya minimal harus dua tahun baru dapat insentif,” tegasnya.

Dengan pemberian insentif ini, wanita yang akrab disapa Ida ini berharap para guru PAUD bisa dapat gaji UMR. “Kalau ini masih kami upayakan,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji saat ini juga berupaya mewujudkan kesetaraan guru PAUD, yakni dengan memberikan gaji yang layak kepada guru yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“Antara swasta dan negeri, baik formal dengan nonformal kemarin sudah ada penyetaraan dan tidak ada perbedaan. Untuk GTT di kalangan Dinas Pendidikan Kota Malang kami berikan Rp 300-500 ribu. Kalau saat ini, jika usia pengabdiannya 10 hingga 15 tahun, gajinya hampir Rp 3 juta,” pungkasnya.

Pemberiannya menurut Sutiaji yakni dalam bentuk hibah ke masing-masing sekolah melalui Bosda.(Der/Aka)