MALANGVOICE – Ribuan vaksin jenis Astrazeneca yang telah melewati batas kedaluwarsa pada 28 Februari 2022 lalu, belum digunakan atau dihancurkan hingga saat ini Selasa (5/4).
Perlu diketahui, sebanyak 2.500 dosis vaksin Astrazeneca kedaluwarsa itu rencananya akan kembali digunakan, setelah mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan masa kedaluwarsa dari Kemenkes dan ITAGI.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, meski sudah satu bulan berjalan pihaknya belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut.
“Sampai sekarang masih belum ada petunjuk (dari Kemenkes dan ITAGI),” ujarnya saat diwawancarai awak media di Balai Kota Malang.
Ia juga menyampaikan, jika ribuan vaksin kedaluwarsa itu tidak dihancurkan atau dimusnahkan, tapi masih disimpan di kantor Dinkes Kota Malang.
“Tidak, sekarang 2.500 dosis vaksin (Astrazeneca) itu masih tersimpan di Dinkes Kota Malang,” kata Husnul.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi di Kota Malang tetap berjalan menggunakan vaksin lain yang di drooping dari Kemenkes.
“Sekarang vaksinasinya masih pakai pfizer dan moderna. Ini kita juga mintakan untuk astrazeneca juga. Sisanya gak ada, sudah kami distribusikan semua,” tandasnya.
Sebagai informasi capaian vaksin umum dosis satu berada diangka 113,42 persen, kemudian dosis dua sebesar 107,04 persen dan dosis tiga atau booster diangka 25,15 persen.(der)