MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terus mengimbau masyarakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang akan jatuh tempo pada 31 Juli.
PLh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, M Toriq S.Sos, MTP, mengingatakan para Wajib Pajak (WP) memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen,” ungkap pria yang sementara menggantikan posisi Ir H Ade Herawanto MT karena menempuh pendidikan Diklat PIM II di Badan Diklat Surabaya.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2018, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.
Mengacu data yang dihimpun BP2D hingga akhir semester I atau pada 30 Juni lalu, dari sektor PBB Perkotaan yang dibebani target sebesar Rp 57 miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 25,15 miliar. Artinya, prosentase capaian dari target telah menyentuh 44 persen.
Kendati terus menunjukkan peningkatan signifikan, Toriq menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. Misalnya dengan membuka stand pelayanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan.
“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” tandasnya.(Der/Ak)