Sebelum Dibawa Pulang, Hadi Sembunyikan Motor Curian di Kebun Tebu

Pelaku pencurian sepeda motor saat rilis di Mapolres Malang.(Miski)
Pelaku pencurian sepeda motor saat rilis di Mapolres Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Hadi utomo (38) warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, terbilang lihai menjalankan aksinya.

Ia berhasil menggondol sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Najibullah, warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukannya sendiri.

Pelaku berangkat dari rumahnya sore hari mengendarai sepeda motor miliknya. Sesampainya di Singosari, sepeda motor pelaku disembunyikan di kebun tebu.

Pelaku baru masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu korban terlelap tidur.

Sepeda motor yang terparkir di dapur pun dengan muda dikeluarkan. Pelaku bahkan mendapatkan kunci sepeda yang ditaruh di ruang tamu.

“Sepeda hasil curian tersebut ditaruh di kebun tebu, tempat sepeda miliknya ditaruh,” kata Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermasnyah.

Kemudian pelaku pulang ke rumah menggunakan sepeda miliknya. Sepeda hasil curian tersebut baru diambil keesokan harinya. Sedangkan, lanjut Deky, pengakuan pelaku, sepeda miliknya dijual ke orang yang baru kenal di jalan.

Pelaku mengambil sepeda hasil curian dengan naik angkutan kota (Angkot) atau biasa disebut land. Pelaku baru sampai di kebun tebu, di mana sepeda disembunyikan pada sore hari.

“Sepedanya dibawa pulang. Setelah satu minggu di rumah, pelaku berhasil dibekuk usai anggota melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Pelaku bahkan beberapa kali membantah aksinya dibantu seorang temannya. Pelaku juga pintar berdalih saat ditanya alasan masuk ke rumah korban.

“Kenapa rumah korban ini. Kog tahu ada sepeda motor di dapur. Apa korban teman kamu atau ada yang memberi tahu,” tanya Deky lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.