Sebagai Barometer Daerah Wisata, Rippda Kota Batu Dituntut Berkualitas

Rippda merupakan instrumen vital yang dijadikan pedoman dalam pengembangan pariwisata. Hingga kini meski berjuluk kota wisata, Kota Batu belum memiliki Rippda. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Dinas Pariwisata Kota Batu menyiapkan dokumen perencanaan rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda).

Dokumen perencanaan ini sebagai landasan yang digunakan dalam penyusunan draft ranperda Ripppda Kota Batu. Mengingat selama ini, Kota Batu belum memilikinya meski memproklamirkan diri sebagai daerah tujuan wisata.

Tenaga Ahli Wali Kota Batu Bidang Pariwisata, Ahmad Faidlal Rahman meminta agar dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara komprehensif dan elaboratif. Karena dokumen perencanaan berimplikasi terhadap sebuah hasil regulasi, dalam hal ini Perda Rippda.

“Keberadaan Ripparkota Batu sangat dibutuhkan. Dokumen ini diibaratkan ‘kitab suci’, pedoman pembangunan kepariwisataan dari di Kota Batu bagi para pemangku kepentingan,” tegas Faid.

Sebagai barometer pariwisata tingkat regional bahkan nasional, maka Rippda Kota Batu harus berkualitas. Sehingga bisa menjadi cerminan Kota Batu sebagai daerah wisata. Selain itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintahan-pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki komitmen dalam melakukan pembangunan kepariwisataan.

“Maka diharapkan, pihak penyusun dokumen perencanaan benar-benar kompeten. Poin utama harus memiliki pengalaman dalam mencermati materi muatan dokumen pedoman pengembangan pariwisata,” papar Dosen Manajemen Perhotelan Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya itu.

Ia menjelaskan, penyusunan Rippda/Ripparkota merupakan amanat UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Dalam pasal 30 huruf A berbunyi, bahwa pemda berwenang untuk menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

Sebagai pedoman, maka Rippda/Ripparkota harus menekankan pada perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan. Dimana harus selaras dengan visi misi kebijakan strategis daerah.

“Dokumen pedoman pengembangan pariwisata berlaku selama 15-25 tahun yang materi muatannya disesuaikan dengan RTRW, RPJPD dan RPJMD Kota Batu. Maka ada subtansi penting, fokus perhatian yang harus diterjemahkan, yakni visi Wali Kota Batu “Desa Berdaya Kota Berjaya Terwujudnya Kota Batu sebagai Sentra Agro Wisata Internasional yang Berkarakter, Berdaya Saing dan Sejahtera” urai Faid.

Faid menjelaskan, pembentukan Rippda/Ripparkota mencakup empat aspek berkaitan pembangunan kepariwisataan. Keempatnya meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata.

“Dari keempatnya itu, diperinci lagi secara spesifik menjadi sub aspek,” imbuh Faid.

Ia mengatakan, empat aspek pembangunan kepariwisataan beserta indikator-indikatornya tersebut perlu disesuaikan dan dikontekstualisasikan dengan isu-isu strategis pembangunan kepariwisataan secara global, nasional dan regional serta disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Batu.

Menurutnya, tim penyusun dokumen perencanaan harus bisa menampung pemikiran dari pihak-pihak lain, utamanya pelaku wisata. Karena ada ekspektasi yang cukup tinggi terhadap perencanaan dan pengembangan pariwisata Kota Batu.

“Rippda/Ripparkota Batu yang berkualitas menjadi harapan dalam pembangunan kepariwisataan Kota Batu, khususnya ibu wali kota yang memang konsern dalam mengawal arah pembangunan kepariwisataa. Sehingga menjadikan Kota Batu sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas,” kata dia.(der)