Satu dari Komplotan Pelaku Asal Pasuruan Dibekuk Polresta Malang Kota

Polisi menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka.
Polisi menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka.

MALANGVOICE – Satu pelaku curanmor ditangkap Polresta Malang Kota. Pelaku merupakan satu dari kawanan yang beraksi di 10 wilayah Kota Malang.

Pelaku, Suhendrik (25) asal Kabupaten Pasuruan ini terakhir mencuri motor di kawasan Jalan Raya Candi, Sukun, Kota Malang pada Februari 2020 lalu. Ia beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih DPO.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku mencari sasaran bersama komplotannya menggunakan dua sepeda motor.

“Para pelaku ini berboncengan cari target Lowokwaru, Blimbing, Sukun,” kata Leo, Kamis (19/3).

Saat menemukan target, pelaku Suhendrik ini berjaga di sepeda motor. Sedangkan satu pelaku lain menjadi eksekutor. Setelah motor korban berhasil diambil, para pelaku segera melarikan diri.

Mendapat laporan korban, polisi kemudian mencari jejak para pelaku. Beruntung anggota Reskrim Polresta Malang Kota bisa melacak jejak sepeda motor milik korban di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tangkap pelaku pada 12 Maret kemarin. Kami masih mencari pelaku lain,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan motor korban, Honda Beat N 2857 D beserta kunci T.

Atas perbuatannya, Suhendrik diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.(Der/Aka)