MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah mengantongi hasil visum et repertum (VER), dan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung.
Kecelakaan kerja ini menewaskan salah satu pegawai kontraknya bernama Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, pada Senin (5/6) lalu.
“Hasil VER sudah kami dapat, dan kami telah melakukan gelar perkara. Perkara laka kerja ini kini kita naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui awak media, Rabu (14/6).
Menurut Wahyu, dari hasil visum et repertum (VER) tersebut, ditemukan adanya trauma di kepala, dada, perut, patah tulang paha kanan, serta trauma pembuluh darah pada tubuh korban.
“Sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)-nya,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya penerbitan tersangka, Wahyu menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Selanjutnya akan kembali melakukan gelar perkara untuk mengetahui siapa kira-kira yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Ini baru peningkatan status karena telah terpenuhinya dua alat bukti atas perkara itu. Setelah selesai penyidikan kemudian kami gelar lagi, baru ada tersangka,” ulasnya.
Lebih lanjut Wahyu menegasikan, pihaknya juga akan melakukan pengembangan, dengan memanggil beberapa saksi lain, termasuk dari Disnakertrans serta pegawai PG Kebonagung.
“Kami juga menerbitkan laporan polisi atas dugaan menghalang-halangani penyelidikan atas peristiwa kecelakaan kerja itu, yang diduga dilakukan oleh pihak Kebonagung,” tegasnya.
Sebagai informasi, penerbitan laporan terkailt dugaan penghalangan penyelidikan tersebut lantaran pihak PG Kebonagung diduga sengaja ditutupi kecelakaan kerja tersebut, dan Polisi baru mendapat laporan sehari setelah kejadian terjadi.
Setelah mengetahui ada kecelakaan kerja, petugas Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi PG Kebonagung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, petugas tidak bisa langsung masuk ke dalam pabrik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dalih proses produksi masih berlangsung.(end)