Satreskrim Polres Malang Amankan DPO Kasus Penipuan Makelar Tanah

Tersangka Absari, ketika digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Malang. (Istimewa).
Tersangka Absari, ketika digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan Absari (45) warga warga Dusun Kutobedah, Desa Kemantren, Jabung, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada tahun 2017 silam.

Kanit Idik I Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas mengatakan, waktu itu, tersangka Absari ditangkap dari hasil pengembangan pada tersangka Zainul Musthofa, warga Desa Kemantren, Jabung, karena telah menjadi otak dari kasus penipuan dan penggelapan.

“Zainul yang juga sebagai perangkat desa ini sudah menjalani sidang. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Sedangkan Absari berhasil melarikan diri. Kami baru bisa menangkap wilayah Kecamatan Pakis, setelah ada informasi keberadaannya. Ketika kami amankan, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Menurut Ronny, tersangka Zainul Musthofa dan Absari telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada Riamat, warga Dusun Kanigoro, Desa Tirtomoyo, Singosari.

“Waktu itu, dipertengahan bulan Juni 2017 lalu, korban didatangi oleh saksi Supa’at dan Samsul di rumahnya. Keduanya datang untuk menawarkan sebidang tanah seluas 4700 M2 di Dusun Boro, Desa Kemantren, Jabung. Kemudian oleh keduanya korban diantarkan bertemu dengan tersangka Zainul Musthofa dan Absari,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Ronny, tersangka Absari mengaku sebagai makelar, sedangkan Zainul Musthofa, sebagai pemilik lahan. Setelah meninjau lokasi tanah dan tawar menawar, akhirnya disepakati pembelian seharga Rp 200 juta.

“Sebagai tanda ikatan jadi, korban memberikan uang muka Rp 65 juta. Kemudian keesokan harinya, kedua tersangka mendatangi korban untuk meminta kekurangannya. Dengan alasan, supaya proses pengurusan surat cepat selesai. Korban pun akhirnya melunasi kekurangan pembelian tanah,” terangnya.

Namun pada bulan Maret 2018, tambah Ronny, ketika akan menggarap lahan tersebut, korban dihalangi oleh tersangka Absari. Alasannya tanah masih dalam sewa orang lain. Kemudian korban ditawari oleh kedua tersangka tanah lain sebagai penggantinya.

“Korban pun menyetujui, tapi saat korban akan mengerjakan tanah lain, ternyata tanah tersebut diketahui milik orang lain. Merasa tertipu korbanpun melaporkan ke Polres Malang. Saat itu, petugas berhasil menangkap Zainul Musthofa, sedangkan Absari langsung kabur,” pungkasnya.

Sementara itu, Absari ketika diintrogasi petugas setelah ditangkap mengaku mendapatkan pembagian uang sebesar Rp.50 juta.

“Saya mendapat bagian Rp 50 juta. Uangnya habis untuk biaya hidup selama kabur ke Pasuruan,” ucap tersangka Absari.(Der/Aka)