MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang, berhasil mengamankan sabu sebanyak 2,49 gram dari 5 orang pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pengejaran kepada 5 orang itu selama dua hari.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, mengatakan, penagkapan 5 orang tersangka penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengedar pertama yang berhasil dibekuk adalah Sapi’i (39) warga Desa Harjokuncaran dan M.Cholil (39) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Keduanya, dibekuk di sebuah bengkel las di Sumbermanjing Wetan pada Senin (27/8) pukul 22.00 WIB, dari keduanya diamankan sabu seberat 1,65 gram,” ucapnya.
Selang sehari kemudian, lanjut Aska, jajaran Satresnarkoba Polres Malang menangkap Andik Listiono (41) warga Dusun Urung-Urung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Septafia Erye Hari Sapto Adi (38) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan di pingir jalan Desa Tambakrejo.
Satu jam sebelum menangkap dua pengedar itu polisi sudah berhasil menangkap Matsuri (32) warga Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.
“Kedua tersangka AL dan SEHSA ditangkap pada Selasa (27/8) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, usai bertransaksi narkoba, ditangan tersangka berhasil diamankan Sabu-Sabu seberat 0.57 gram. Sedangkan tersangka MS, ditangkap di rumahnya saat asyik tidur. Dari tangan MS petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0.27 gram,” jelasnya.
Keberhasilan ini, tambah Aska, berkat adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti petugas melakukan penangkapan.
“Semua tersangka saat ini berada di ruang tahanan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Der/Aka)