Satpol-PP Pemkab Malang Bentuk Tim Pengawasan Bangunan BTS Liar

kondisi Bangunan Tower BTS yang disoal warga.

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Malang akan membentuk tim pengawasan untuk melakukan penertiban bangunan tower Base Transceiver Station (BTS).

Tim ini akan memantau tower BTS yang berdiri tanpa izin.

“Kami akan bentuk tim, pekan depan tim itu sudah gerak, dan langsung meninjau lokasi bangunan BTS itu,” ucap Sekretaris Satpol-PP Pemkab Malang, Firmando H Matondang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/4).

Pria yang akrab disapa Mando menjelaskan, pembentukan pansus atau tim untuk mengawasi dan penertiban bangunan BTS ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Malang dalam menjalankan dan menegakkan peraturan yang sesuai dengan peraturan perundangan.

“Tim tersebut nantinya akan melakukan tahapan-tahapan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, bangunan tower Base Transceiver Station (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter tersebut berdiri kokoh di dekat pada Wonokerto, Bantur.

Bangunan BTS tersebut ditengarai tidak memiliki izin, lantaran pemilik rumah yang berada persis di sebelah selatan dari tower merasa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis.(der)