Satpol PP Minta Warga Bongkar Mandiri Tembok di Lokasi Jalan Tembus Candi Panggung – Griyashanta

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang meminta tembok yang melintang di perbatasan RW 9 dan RW 12 Mojolangu, Lowokwaru segera dibongkar.
Permintaan itu tertulis di surat peringatan yang dikirim ke Ketua RW 12.

SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025 itu dimaksudkan untuk memberikan peringatan bagi warga agar dapat melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.

Lapas Malang Kembangkan Pertanian Edamame, Bekal Kemandirian Warga Binaan

“Penerbitan surat peringatan tersebut berupa tindakan persuasif dari Satpol PP,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono.

Di lokasi tembok itu memang masih menjadi polemik antar warga yang setuju dan menolak dibangun jalan tembus Griyashanta. Padahal, titik tersebut sudah menjadi pra sarana utilitas (PSU) kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Karena itu Satpol PP meminta warga untuk segera membongkar tembok tersebut. Apabila masih tidak dilakukan, maka akan diberikan surat peringatan kedua hingga keempat. Sementara batas waktu SP pertama ini adalah 7 hari hingga 23 Oktober 2025.

Jika langkah persuasif masih tak diindahkan, maka nantinya Satpol PP akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan jajaran samping. Termasuk di dalamnya yakni jajaran TNI dan Polri.

“Hal tersebut juga untuk memastikan kondisi terkini terkait hal tersebut,” tegas Heru.

Usai gelar perkara, barulah upaya penertiban dapat dilakukan. Sebab, keberadaan dinding pembatas tersebut memang menyalahi peraturan daerah (perda), karena berdiri di atas lahan PSU yang berada dalam kewenangan Pemkot Malang.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait