Satpol PP Kota Malang Gencarkan Sosialisasi, Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan Utama

MALANGVOICE– Peredaran rokok ilegal di Kota Malang menjadi perhatian serius. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Hotel Pelangi, Senin (30/6/2025).

Sosialisasi ini diikuti tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, serta perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan. Fokus utamanya adalah menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.

Kota Malang Segera Bentuk Satgas dan Deklarasi Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memimpin sosialisasi gempur rokok ilegal bersama pihak terkai. (Istimewa)

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan mengoptimalkan operasi gabungan bersama Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri. Menurutnya, langkah tegas diperlukan karena rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Tahun ini fokus utama kita menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan. Namun saat ini masih tahap sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan mengajak masyarakat terlibat aktif,” kata Heru.

Heru menekankan, Satpol PP membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait titik peredaran rokok ilegal. Ia menyebut, upaya pemberantasan akan lebih efektif jika ada deteksi dini dari masyarakat.

“Tujuan kami bukan hanya menyita rokok ilegal, tapi juga mengubah perilaku masyarakat untuk memilih rokok legal. Ke depannya, kami akan menyasar lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat nongkrong anak muda, karena di sanalah potensi peredarannya tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran KIM dan Karang Taruna sangat strategis dalam menyebarluaskan informasi. Data menunjukkan, konsumen rokok ilegal mayoritas adalah anak muda yang cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Regulasi ini menjadi dasar pemanfaatan dana cukai untuk penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, mulai dari Satpol PP, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri, hingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Para narasumber memberikan penjelasan mendalam tentang aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan rokok ilegal.

Heru mengungkapkan, meski Kota Malang bukan produsen utama rokok ilegal, namun peredarannya cukup masif, terutama melalui jalur online. “Ini tantangan kami. Jika distribusi online sulit dideteksi, maka kami akan fokus pada titik transaksi langsung di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Sedangkan penindakan, sanksi, dan denda menjadi kewenangan Bea Cukai. Barang bukti rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial.

Dengan kolaborasi lintas instansi dan peran aktif masyarakat, Satpol PP optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait