Satpol PP Kota Batu Sidang Tipiring Virtual Patuhi Protokol

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Batu gelar sidang tipiring bersama Pengdilan Negeri (PN) Malang secara virtual, kemarin, Selasa (29/12). Hal itu ditujukan untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menyampaikan, pelaksanaan sidang virtual itu dilaksanakan di Ruang Command Center, Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Serta diikuti oleh 17 pengusaha yang tak kantongi IMB.

“Dari 17 pengusaha yang menjalani sidang itu. Denda pelanggar yang terkumpul sebesar Rp 38,8 juta. Dengan setiap pelanggar membayar denda dikisaran Rp 1,5 juta hingga yang tertinggi Rp 5 juta,” beber Adhim, Rabu (30/12).

Dari denda yang terkumpul sebesar Rp 38,8 juta itu. Sudah termasuk biaya sidang sebesar Rp 32 ribu, bagi setiap pelanggar. Selanjutnya, hakim yang akan memutuskan hukuman berupa denda kepada terdakwa.

“Denda yang telah terkumpul itu akan disetorkan ke kas Negara. Sedangkan untuk para pelanggar telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No 4 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, mengenai mekanismenya. Terlebih dahulu, para pelanggar telah menjalani pemanggilan dari pihak penyidik Satpol PP untuk dilakukan klarifikasi. Ketika dari hasil penyidikan itu sudah dipastikan tak miliki IMB. Para pengusaha itu diwajibkan untuk mengisi keterangan agar segera mengurus izin. “Sebelum dilakukan pemanggilan untuk dilakukan penyidikan. Para pengusaha itu sudah terlebih dahulu diberikan peringatan,” terang dia.

Mengenai mekanisme sidang virtual ini, kata Adhim, para hakim yang bertugas memimpin jalannya sidang tetap berada di Kantor PN Malang. Sedangkan para terdakwa dihadirkan di Balai Kota Among Tani.

Dari 17 pelanggar itu, terdiri dari 8 perumahan, 6 villa/guest house, 2 toko dan 1 lainnya. Pihaknya mengatakan, sebenarnya pada tahun 2020 ini terdapat 50 pengusaha yang melanggar IMB. Sedangkan untuk sisanya, yakni 33 pelanggar yang belum melaksanakan persidangan. Akan disidangkan pada bulan Januari 2021 mendatang.

“Untuk pelanggar kami kategorikan menjadi dua. Yang pertama adalah bangunan lama yang sudah berizin namun melakukan penambahan pembangunan. Seharusnya harus memperbarui IMB terlebih dahulu. Yang kedua bangunan baru yang tak mengurus IMB,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait