MALANGVOICE– Aksi puluhan spanduk memenuhi sepanjang pagar Monumen Tugu Kota Malang ternyata tak berizin alias ilegal. Satpol PP Kota Malang juga mengklaim tak menerima pemberitahuan aksi yang sudah dimulai, Sabtu 5 Oktober lalu.
Hal ini diungkapkan, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi. Aksi tersebut baru diketahuinya tanpa ada izin maupun pemberitahuan terlebih dahulu.
“Terus terang izin tidak ada, tapi ide (aksi spanduk) baik, karena Kota Malang kan sempat dimasuki beberapa oknum tidak bertanggungjawab dan vandalisme,” kata Priyadi ditemui awak media, Senin (7/10).
Seharusnya, lanjut dia, hal tersebut mengganggu ketertiban. Sebab dipasang di kawasan heritage. Namun, pihaknya menoleransi aksi tersebut.
“Seharusnya mengganggu, tapi karena untuk kebaikan mengajak Malang kondusif, ya ada toleransi, cuma tempatnya aja, bukan membolehkan, ” sambung dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jika ingin melakukan aksi serupa untuk berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Lain kali harus dikoordinasikan,” pungkasnya. (Der/Ulm)