MALANGVOICE – Kabar berembus, Asosiasi Kota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askot PSSI) Kota Malang bakal menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Rabu (10/3) besok. Kongres itu untuk memilih Ketua, Wakil ketua dan Anggota Komite Eksekutif Asosiasi PSSI Kota Malang Periode 2021-2025 mendatang.
Hanya saja kegiatan yang berlangsung di RAYZ UMM Hotel, Jalan Raya Sengkaling No. 1 Jetis Mulyoagung, Dau, pukul 08.00 -10.00 WIB itu ternyata belum mengantongi izin keramaian dan protokol kesehatan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Firmando H Matondang mengatakan, pelaksanaan KLB tersebut seharusnya ada izin tertulis yang dikeluarkan oleh Polres Malang. Hal ini disebabkan Malang Raya sedang memasuki masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Sampai saat ini kami (Satpol PP) Pemkab Malang belum menerima pemberitahuan secara tertulis maupun lisan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).
Untuk itu, lanjut Firmando, dirinya akan melakukan pengecekan ke Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Dau, untuk kegiatan yang mengakibatkan adanya kerumunan massa.
“Saya akan konfirmasi rencana giat dimaksud ke Muspika khususnya pak camat. Sekaligus menanyakan legalitas perizinan karena mengumpulkan massa sehingga Satgas kecamatan harus memastikan penerapan Prokesnya. Untuk izin keramaian ranahnya ada di Polres Malang,” tegasnya.
Akan tetapi, tambah Firmando, dirinya mewanti-wanti agar panitia segera mengurus izin keramaian, apalagi saat ini dalam masa PPKM skala mikro.
“Apabila belum melakukan perijinan tentunya akan ada tindakan. Untuk izin itu wewenangnya Polres Malang, dan harus ada rekom dari Satgas Covid-19,” tukasnya.(end)