Satpol PP Kabupaten Malang Bakal Tertibkan Toko Modern Ilegal

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan. (Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang siap menindak toko modern yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan mengatakan, sepanjang tahun 2019 ini pihaknya belum menemukan adanya toko modern yang bermasalah. Namun, pihaknya siap menindak jika terdapat yang belum berizin.

“Sejauh ini belum ada masalah. Kita akan menertibkan jika ada permintaan dari Dinas Perizinan. Tapi, masyarakat juga bisa menyampaikan pada kami kalau ada toko modern yang belum ada izinnya,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Nazarudin, selama ini banyak kasus yang dijumpai Satpol PP adalah toko modern belum mengantongi izin dengan alasan sedang melakukan pengurusan, dan pembangunannya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya banyak. Seperti, tidak sesuai dengan radius.Tapi, pas kami mau tertibkan ternyata izinnya sudah kelua. Selain itu, diharapkan masyarakat ada yang melapor ke kami,” jelasnya.

Selain toko modern tersebut, tambah Nazarudin, pihaknya selama ini juga telah melakukan penertiban terhadap reklame dan baliho bodong.

“Kalau terkait perizinan lebih banyak baliho dan reklame. Tapi, kalau personil Satpol kan terbatas, jadi tidak mungkin bisa ikut memonitor di 33 kecamatan,” tandasnya. (Hmz/Ulm)