Satpol PP Jaring 24 Pasangan Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kota Malang

SatpolPP Kota Malang saat melaksanakan operasi Pekat, (Dokumen SatpolPP Kota Malang).

MALANGVOICE – Sejak bulan Februari 2022 hingga pertengahan bulan Maret 2022, Satpol PP Kota Malang berhasil menemukan puluhan pasangan yang diduga terlibat prostitusi online di wilayah Kota Malang.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan ada sebanyak 24 pasangan yang diduga terlibat prostitusi online terjaring dalam operasi.

Puluhan pasangan yang diduga melakukan prostitusi online itu terjaring operasi di beberapa tempat, seperti rumah kos, hotel, penginapan dan guest house. Dikatakan Rahmat mayoritas berada di rumah kos harian.

“Mereka itu rata-rata bukan warga warga Kota Malang (pelaku prostitusi online). Untuk umur mereka juga cukup varian ada yang 18 tahun, ada 20 tahun, ada 22 tahun,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Jumat (18/3).

Saat operasi dilakukan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar.

Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku prostitusi online mematok harga variatif kisaran antar Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali main.

“Ada yang satu hari terima 10 kali main. Pengakuannya dia taruh harga Rp 800 ribu, lalu nett-nya Rp 500 ribu, dia mengaku masih tiga bulan. Ada juga yang melakukan itu 4 sampai 5 kali terus baru (terlibat prostitusi online) selama delapan bulan,” terangnya.

Atas perbuatannya puluhan orang itu dikenakan sanksi tipiring dan wajib lapor. Sedangkan untuk tempat yang digunakan untuk prostitusi online akan dipanggil untuk dimintai izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan pajaknya.

“Semua ini berdasarkan Perda. Kalau untuk tempat usaha, seperti kos-kosan itu ada di dalam Perda Pemondokan. Tapi yang jelas sanksinya sesuai dengan putusan hakim nanti,” tandasnya.(der)