Satpol-PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Suasana sosialisasi ketentuan di bidang Cukai, di Pasar tradisional Mendalanwangi, Wagir. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang menggelar panggung hiburan di pasar tradisional, Selasa (6/12). Gelaran kolaborasi bersama Bea Cukai Malang ini untuk sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, Selasa (6/12).

Sosialisasi dilakukan di dua pasar tradisional, yakni pasar Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, dan pasar tradisional Kecamatan Pakisaji.

Selain panggung hiburan, di sela sosialisasi dibagikan brosur dan souvenir untuk masyarakat.

Baca juga:
Mobil Ditabrak KA Kargo di Sumberpucung, Satu Keluarga Tewas

Wawali Bung Edi Lepas Pemberangkatan Ekspor Kopi Produk Lokal ke Dubai

Perbaikan Jalur Batu-Malang Telan Biaya Rp700 Juta

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matodang mengatakan sosialisasi dengan sasaran masyarakat dan pedagang pasar ini mengedukasi bahaya rokok ilegal.

“Edukasi maupun sosialisasi yang diberikan mengenai identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Bea Cukai Malang menerangkan mengenai ciri-ciri rokok Ilegal kepada masyarakat maupun pedagang pasar,” ucapnya.

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat memberikan souvenir dan brosur Gempur Rokok Ilegal. (MVoice/Toski D).

Lebih lanjut, Firmando menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang digunakan kembali.

“Karena pita cukai bekas bisa didaur ulang kembali atau bahkan bisa dipalsu sehingga masyarakat maupun pedagang patut waspada dengan hal tersebut,” tegasnya.

Staf Pelaksana Seksi penyuluhan dan layanan informasi BeaCukai Malang, Wendi Dwinata, mengatakan kegiatan ini untuk mengedukasi dan mensosialisasikan tentang ketentuan di bidang Cukai.

“Jangan menjual rokok ilegal, karena ada sanksinya. Jadi tidak boleh menjual belikan, Intinya itu,” jawab Wendi saat menjawab pertanyaan Agung, salah satu jukir pasar Mendalanwangi.

Wendi menjelaskan, ada empat contoh yang tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rokok ilegal, karena penerimaan negara cukai bagi negara besar sekali mencapai sekitar Rp 300 triliun.

“Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Wendi, diharapkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi kesehatan sangat dilarang.

“Rokok yang resmi itu ada ijin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui.
Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silakan dagangannya dicek bapak-bapak dicek ulang,” imbaunya.

“Kalau mengetahui ada yang menjual silakan memberi tahu ke pada dinas paasar atau ke Satpol PP, kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur, kalau yang asli kena cahaya mengkilat,” tukasnya.(end)