MALANGVOICE – Satlantas Polres Malang menutup sementara layanan pembuatan, alih Golongan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengantisipasi pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra menyampaikan, melihat situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan 3in1 Pagak, Polres Malang ditutup sementara waktu.
“Kebijakan ini akan diberlakukan mulai hari ini sampai situasi nasional sudah dinyatakan normal kembali,” ucapnya.
Berkaitan dengan kebijakan itu, lanjut Yudhi, Satlantas Polres Malang memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut.
“Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pelayanan di buka kembali, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 Maret dan atau selama penutupan, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah buka pelayanan kembali,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya penutupan layanan SIM di Satpas dan 3in1 Pagak, Polres Malang berlaku mulai 24 Maret hingga 29 Mei mendatang.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan kepengurusan baru, perpanjangan ataupun alih golongan, dihentikan sementara, dan diberika dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode waktu diatas.(Der/Aka)