Satlantas Polres Malang Belum Terapkan Persyaratan BPJS Kesehatan Urus SIM dan STNK

Ilustrasi SIM (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inti Inpres tersebut, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat lantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum memberlakukan Inpres yang mewajibkan masyarakat ikut keanggotaan BPJS Kesehatan jika memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK.

“Kita belum menerapkan. Masih perlu pengkajian dulu, walau sudah ada sosialisasi dari Dirlantas Polri. Perlu kita konsepkan bagai mana pelaksanaannya,” tegas Agung, kepada Mvoice, Senin (28/2).

Sementara itu, kebijakan kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, dan STNK dikeluhkan oleh salah satu driver ojek online, Muhammad Rizal (43).

“Semoga aturan baru itu tidak terlaksana, karena hanya membuat driver ojek online semakin tidak berdaya,” keluh Rizal, saat ditemui awak media di sekitar Stasiun Kota Malang, Senin (28/2).

Keluhan Rizal itu pun diamini oleh 40 lebih driver ojek online yang tergabung dalam komunitas GSM (Gojek Stasiun Malang).

Menurut Rizal, di tengah pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan para driver ojek online, yang harus menanggung penurunan pendapatan hingga 70 persen dalam satu harinya.

“Sebelum Covid-19 saya bisa mengantongi Rp300 ribu ke rumah untuk anak dan istri. Sekarang Rp100 ribu saja, itu sudah bagus. Kok malah mau disuruh ngurus BPJS Kesehatan untuk ngurus SIM dan STNK. Sudah orderan sepi. Kami dibatasi ada jam malam terus anak kuliah dan sekolah libur,” tandasnya.(end)