Sardo Malang dan Pandaan Dipasang Plang Pengumuman ‘Harta Bersama’

Pemasangan plang pengumuman di Sardo Malang. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Toko swalayan Sardo di Jalan Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang dan Petungsari, Pandaan diberi plang pengumuman, Sabtu (30/12).

Pemasangan plang pengumuman ini dilakukan pihak Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griyashanta, Kota Malang bersama pengacaranya Hely SH MH didampingi Singa Perkasa Nusantara yang digawangi Budi Tatto dan Andik Sudar.

Isi plang pengumuman itu terkait putusan nomor 695/PK/Pdt/2023.JO, 2195 K/Pdt/2022.JO, 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan 38/Pdt.G/2021/PN BIL atas PK Tatik dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kemudian juga tertulis “Bahwa Tanah dan Bangunan Ini Adalah Harta Bersama antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang Belum Dibagi”.

Baca Juga: Peredaran Gelap Narkoba Masih Mengintai Kota Batu sebagai Daerah Wisata

Ke Dino Park, Khofifah Diserbu Wisatawan

“Ini kami pasang tujuannya, nanti biar SHM tidak dipindahtangankan. Biar masyarakat tahu baik Malang atau Pandaan bukan punya keluarga Pak Imron, padahal kenyataannya ini didapat Imron dan Tatik. Ini kan masalah hak di pengadilan Bangil sampai PK. Dinyatakan harta bersama bukan harta pak Imron dan keluarganya,” imbuhnya.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan Swalayan Sardo mencuat ketika Imron Rosyadi dan saudaranya mengklaim usaha Sardo itu adalah milik keluarga besarnya.

Namun klaim itu dibatalkan oleh putusan PN Bangil dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemilikan Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.

“Selain itu itu, hakim juga memutuskan bila Sardo adalah milik Tatik dan Imron,” ulasnya.

Meski disepakati Sardo adalah milik Imron dan Tatik, namun seluruh aset Sardo masih dikuasai Imron sejak 2009 hingga 2023. Karena itu, kliennya merasa dirugikan.

“Rata-rata pernah kita hitung (penghasilan) mencapai Rp 41-60 miliar, itu total,” ungkap Hely.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Tatik akan melakukan upaya lain terkait pemalsuan akta.

“Kami akan lanjutkan ke Pengadilan Agama Malang dan Polda Jatim,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Tatik mengatakan bersyukur kebenaran akhirnya menemukan jalan dan masalah ini selesai sampai tingkat PK.

“Langkah selanjutnya saya serahkan ke pengacara saya,” tandasnya.(der)