Sapi PMK Terus Bertambah, Pemkab Malang Langgar Aturan Sendiri Mau Buka Pasar Hewan

Para pedagang sapi saat berjualan di tepi jalan, akibat penutupan pasar hewan di Gondanglegi beberapa waktu lalu. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang nekat melanggar aturan sendiri dengan uji coba buka sejumlah pasar hewan meski sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) hampir 2.000 ekor.

Sebelumnya Pemkab Malang mengeluarkan kebijakan penutupan pasar hewan melslui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku.

Bupati Malang HM Sanusi, mengatakan pasar hewan ternak di Kabupaten Malang Jawa Timur akan dibuka kembali setelah beberapa lama tutup.

“Kemarin (Senin 30/5) sesuai arahan Bu Gubernur bagi daerah yang tanpa wabah boleh (dibuka) kalau tidak ada penularan PMK,” kilah Sanusi, Selasa (31/5).

Menurut Sanusi, di Kabupaten Malang saat ini jumlah sapi yang tertular PMK menjadi 1.900 lebih, yang didominasi dari wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

“Kabupaten Malang saat ini 1.900 lebih. Terbanyak di Kasambon dan Ngantang. Kalau di wilayah kecamatan tertentu tidak ada (PMK), ya gak papa buka,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Nurcahyo menjelaskan, kebijakan penutupan pasar hewan akan dievaluasi untuk mempertimbangkan nasib para pedagang ternak.

“Dua kali kita datang ke Pasar Hewan Gondanglegi berdialog dengan warga. Ya kita mohon waktu, untuk dimaklumi bahwa PMK itu juga bahaya. Kita juga mempertimbangkan pedagang ini bagaimana kelangsungannya. Artinya ini memang jadi pertimbangan Pemkab Malang iya, Jawa Timur iya dan Indonesia juga iya,” katanya.

Dari evaluasi tersebut, lanjut Nurcahyo, muncul rencana uji coba membuka sejumlah pasar hewan di Kabupaten Malang. Jika nantinya benar-benar dibuka, tentu dengan pengawasan kesehatan yang ketat.

“Ya itu rencananya seperti itu, akan dilakukan di beberapa pasar hewan. Jadi tidak semua pasar hewan,” tegasnya seraya menyebut terdapat 16 pasar hewan di Kabupaten Malang.

Nurcahyo menjelaskan, untuk uji coba pembukaan pasar hewan tersebut, akan ada parameter yang dijadikan sebagai acuan, salah satunya jumlah ternak terindikasi PMK.

“Pokoknya di wilayah tersebut yang terindikasi masih kecil, di bawah 30 (ekor ternak) bisa dilakukan uji coba pembukaan dengan pengawasan ketat,” tegasnya.

Menurut rencana pasar hewan di Gondanglegi, Dampit, Kepanjen, dan Sumberpucung.

Meski demikian Nurcahyo mengakuj uji coba pembukaan pasar hewan tidak serta merta menjadi solusi. Artinya, pihaknya akan tetap mengevaluasi pengaruhnya terhadap jumlah penyebaran PMK.

“Tapi kita lihat perkembangannya lagi. Kalau misalnya tambah banyak ya tidak berani. Rencana uji coba sudah rakor dengan semua stakeholder kita undang. Jadi nunggu evaluasi dan kita rumuskan seperti itu kan,” tandasnya.(end)