Sapi Bebas dari Hukuman Mati

Waka Polres Malang Kota, Kompol Nandu Dyanata. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Nasib anjing pitbull yang menerkam bocah 9 tahun, Ramiza Bhagiza, di Lowokwaru, hingga tewas beberapa pekan lalu sudah diputuskan. Anjing yang diberi nama ‘Sapi’ ini bebas dari hukuman mati.

Sebelumnya, sejak tragedi mengerikan di rumah korban pada Minggu (6/8) lalu, polisi memeriksa saksi dan kesehatan anjing itu ke Pemprov Jatim. Selama 14 hari, dikatakan Waka Polres Malang Kota, Kompol Nandu Dyanata, Sapi bebas dari penyakit.

“Tidak ada rabies dan sejenisnya. Hasil resmi belum turun ke kami,” katanya, Rabu (23/8).

Dengan begitu, Sapi tidak akan dibunuh. Padahal, sebelumnya apabila terindikasi penyakit atau gila, anjing itu akan dimusnahkan. “Tidak dibunuh, kemungkinan akan diadopsi orang lain,” tambahnya lagi.

Dari kasus itu, polisi juga memastikan peristiwa itu merupakan kecelakaan. “Semua saksi sudah kami periksa. Ini murni kecelakaan,” tandasnya.(Der/Ak)